Layanan Publik
Pelayanan prima untuk masyarakat dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan
Administrasi Kependudukan
Pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
- Pengantar Pembuatan KTP
- Pengantar Pembuatan KK
- Pengantar Akta Kelahiran
- Pengantar Akta Kematian
- Pengantar Akta Nikah
- Surat Keterangan Pindah
Surat Keterangan
Berbagai jenis surat keterangan untuk keperluan masyarakat
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Warga
Perizinan & Rekomendasi
Layanan perizinan dan rekomendasi untuk kegiatan masyarakat
- Izin Usaha Mikro Kecil
- Rekomendasi IMB
- Izin Keramaian
- Rekomendasi Pemasangan Tower
- Surat Rekomendasi Pertanian
- Legalisir Dokumen
Pelayanan Sosial
Layanan bantuan dan program sosial untuk masyarakat
- Kartu Keluarga Sejahtera
- Bantuan Pendidikan
- Program Bedah Rumah
- Bantuan Lansia
- Bantuan Pangan
- Program Pemberdayaan
Alur Pelayanan
Prosedur standar pelayanan publik di Desa Jatimalang
Persyaratan Umum
Administrasi Kependudukan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan
- Surat pengantar dari RT/RW
- Dokumen pendukung lainnya
- Mengisi formulir permohonan
Surat Keterangan
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- Materai sesuai ketentuan
- Dokumen pendukung khusus
- Mengisi formulir permohonan
Perizinan & Rekomendasi
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Surat permohonan bermaterai
- Dokumen teknis sesuai jenis izin
- Rekomendasi dari instansi terkait
- Bukti pembayaran retribusi
- Sketsa lokasi atau denah
Pelayanan Sosial
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Surat keterangan tidak mampu
- Pas foto keluarga
- Dokumen pendukung kondisi ekonomi
- Surat keterangan dari RT/RW
- Mengisi formulir survei
Layanan Digital
WhatsApp Service
Konsultasi dan informasi layanan melalui WhatsApp resmi desa untuk kemudahan masyarakat
Hubungi via WhatsAppEmail Support
Kirim pertanyaan atau pengaduan melalui email resmi desa dengan respon maksimal 1x24 jam
Kirim EmailDownload Formulir
Unduh formulir permohonan layanan untuk disiapkan sebelum datang ke kantor desa
Download FormulirCek Status Dokumen
Pantau status proses dokumen yang sedang diurus melalui sistem informasi desa
Cek StatusStandar Pelayanan
Komitmen kami untuk memberikan pelayanan berkualitas dengan standar yang jelas
โฑ๏ธ Waktu Pelayanan
- โข Surat Keterangan: 1-2 hari kerja
- โข Administrasi Kependudukan: 3-5 hari kerja
- โข Perizinan: 7-14 hari kerja
- โข Layanan Darurat: Segera
๐ฐ Biaya Pelayanan
- โข Surat Keterangan: Gratis
- โข Legalisir: Rp 2.000/lembar
- โข Fotokopi: Rp 500/lembar
- โข Materai: Sesuai ketentuan
๐ฏ Komitmen Kualitas
- โข Pelayanan ramah dan profesional
- โข Proses transparan dan akuntabel
- โข Tidak ada diskriminasi
- โข Kepuasan masyarakat prioritas
Pengaduan & Saran
Sampaikan pengaduan, kritik, dan saran Anda untuk peningkatan kualitas pelayanan
Telepon
+62 877 6871 4520
Layanan 24 jam untuk pengaduan darurat
Chat langsung untuk pengaduan dan konsultasi layanan dengan respon cepat
[email protected]
Kirim pengaduan tertulis dengan detail lengkap
Kotak Saran
Tersedia di kantor desa untuk menyampaikan saran secara anonim
๐ Komitmen Penanganan Pengaduan:
Setiap pengaduan akan ditanggapi maksimal 3x24 jam dan diselesaikan sesuai dengan tingkat kompleksitas permasalahan. Kami berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
๐จ Layanan Darurat
Untuk keperluan mendesak yang memerlukan penanganan segera
๐ฅ Kesehatan Darurat
Surat rujukan rumah sakit, ambulan desa, dan koordinasi dengan puskesmas
๐ฅ Bencana Alam
Koordinasi tanggap darurat, evakuasi, dan bantuan logistik
๐ฎ Keamanan
Koordinasi dengan kepolisian dan penanganan gangguan keamanan
๐ Dokumen Mendesak
Pembuatan surat keterangan untuk keperluan darurat dalam 24 jam