PPID Desa Jatimalang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - Komitmen Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Publik
Akses mudah terhadap informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai undang-undang.
Transparansi
Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan untuk akuntabilitas publik.
Dokumentasi
Pengelolaan dokumen dan arsip desa yang sistematis untuk kemudahan akses dan pelestarian informasi.
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jatimalang adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Jatimalang. PPID bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau melayani informasi publik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Peraturan Desa Jatimalang tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Visi dan Misi PPID
Visi: Mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di Desa Jatimalang.
Misi:
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses
- Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik
- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Pokok
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik
- Pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Pengelolaan keberatan atas pelayanan informasi publik
- Pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik
- Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP
Fungsi PPID
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelayanan informasi publik kepada masyarakat
- Koordinasi dengan unit kerja terkait
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik
- Pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik
Jenis Informasi Publik
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Prosedur Permohonan Informasi
Waktu Pelayanan
- Informasi Berkala: Tersedia setiap saat
- Informasi Serta Merta: Segera setelah tersedia
- Informasi Setiap Saat: Maksimal 10 hari kerja
- Informasi Lainnya: Maksimal 14 hari kerja
Form Permohonan Informasi
Catatan Penting:
- Formulir harus diisi dengan data yang benar dan lengkap
- Permohonan informasi tidak dipungut biaya
- Biaya penggandaan/reproduksi ditanggung oleh pemohon
- PPID berhak menolak permohonan yang tidak sesuai ketentuan
Pengajuan Keberatan
Apabila Anda tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi.
Alasan Pengajuan Keberatan
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi tidak disediakan dalam jangka waktu yang ditentukan
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi yang diberikan tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
Prosedur Keberatan
Struktur Organisasi PPID
PPID Utama
Kepala Desa Jatimalang
Penanggung jawab utama pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa.
PPID Pelaksana
Sekretaris Desa
Melaksanakan tugas harian pengelolaan informasi dan dokumentasi.
PPID Pembantu
Staf Administrasi
Membantu dalam pelayanan dan pengelolaan dokumentasi informasi publik.
Kontak PPID Desa Jatimalang
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan permohonan informasi publik
📍 Alamat
Kantor Desa Jatimalang
Jl. Gajah Gumilap, Krajan Kulon
Jatimalang, Kec. Arjosari
Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63581
📞 Telepon
+62 877 6871 4520
Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 WIB
Jumat: 08:00 - 11:30 WIB
Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB
[email protected]
[email protected]
Respon email dalam 1x24 jam
pada hari kerja
📄 Formulir
Formulir permohonan dapat diunduh
di website atau diambil langsung
di kantor desa pada jam kerja