📋

Informasi Publik

Akses mudah terhadap informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai undang-undang.

🔍

Transparansi

Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan untuk akuntabilitas publik.

📄

Dokumentasi

Pengelolaan dokumen dan arsip desa yang sistematis untuk kemudahan akses dan pelestarian informasi.

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jatimalang adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Jatimalang. PPID bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau melayani informasi publik.

Dasar Hukum

Visi dan Misi PPID

Visi: Mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di Desa Jatimalang.

Misi:

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Pokok

Fungsi PPID

Jenis Informasi Publik

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan

📊

Profil Desa

Data demografi, geografis, dan potensi desa

Lihat
💰

Laporan Keuangan

APBDes, realisasi anggaran, dan laporan keuangan

Lihat
📋

Peraturan Desa

Perdes, perkades, dan keputusan kepala desa

Lihat
🏗️

Program Pembangunan

RKPDes, rencana dan realisasi pembangunan

Lihat

Prosedur Permohonan Informasi

1
Ajukan Permohonan
Mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap dan jelas
2
Verifikasi
PPID melakukan verifikasi dan pencatatan permohonan yang masuk
3
Proses
Pengkajian dan penyiapan informasi yang dimohonkan
4
Penyampaian
Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Waktu Pelayanan

Form Permohonan Informasi

Catatan Penting:

  • Formulir harus diisi dengan data yang benar dan lengkap
  • Permohonan informasi tidak dipungut biaya
  • Biaya penggandaan/reproduksi ditanggung oleh pemohon
  • PPID berhak menolak permohonan yang tidak sesuai ketentuan

Pengajuan Keberatan

Apabila Anda tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau Komisi Informasi.

Alasan Pengajuan Keberatan

Prosedur Keberatan

1
Pengajuan
Ajukan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah permohonan
2
Pemeriksaan
Atasan PPID melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap keberatan
3
Keputusan
Memberikan keputusan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja

Struktur Organisasi PPID

👤

PPID Utama

Kepala Desa Jatimalang
Penanggung jawab utama pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa.

👨‍💼

PPID Pelaksana

Sekretaris Desa
Melaksanakan tugas harian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

👩‍💻

PPID Pembantu

Staf Administrasi
Membantu dalam pelayanan dan pengelolaan dokumentasi informasi publik.

Kontak PPID Desa Jatimalang

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan permohonan informasi publik

📍 Alamat

Kantor Desa Jatimalang
Jl. Gajah Gumilap, Krajan Kulon
Jatimalang, Kec. Arjosari
Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63581

📞 Telepon

+62 877 6871 4520
Senin - Kamis: 08:00 - 15:30 WIB
Jumat: 08:00 - 11:30 WIB
Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB

✉️ Email

[email protected]
[email protected]
Respon email dalam 1x24 jam
pada hari kerja

📄 Formulir

Formulir permohonan dapat diunduh
di website atau diambil langsung
di kantor desa pada jam kerja